Kamis, 11 Desember 2008

Krisis Global dan Peluang Perbankan Syariah


Oleh : Amrullah, MA (disampaikan dalam seminar "Eksistensi Perbankan Syari'ah Menghadapi Krisis Global")

Krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat (AS) kini terus mengguncang perekonomian global. Trauma akan krisis ekonomi AS di tahun 1929 yang sering disebut great depression kembali menghantui. Pada saat itu, kesulitan keuangan, meningkatnya angka pengangguran hingga kelaparan menjadi dampak krisis yang sangat nyata. Kini, kejadian Great Depression, seakan akan terulang kembali, dimana banyak saham-saham yang menjadi maskot Wall Street berguguran. Apalagi perusahaan sekelas Lehman Brothers dan Washington Mutual menyatakan kebangkrutan. Belum lagi raksasa Asuransi AIG, sahamnya turun hingga 50 persen.
Menurut pakar ekonomi Islam, penyebab utama krisis adalah kepincangan sektor moneter (keuangan) dan sektor riel yang dalam Islam dikategorikan dengan riba. Sektor keuangan berkembang cepat melepaskan dan meninggalkan jauh sektor riel. Bahkan ekonomi kapitalis, tidak mengaitkan sama sekali antara sektor keuangan dengan sektor riel.
Tercerabutnya sektor moneter dari sektor riel terlihat dengan nyata dalam bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif yang penuh ribawi. Tegasnya, Transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil. Transaksi maya mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi di sektor riel berupa perdagngan barang dan jasa hanya sekitar lima persen saja.
Menurut analisis lain, perbandingan tersebut semakin tajam, tidak lagi 95 % : 5 %, melainkan 99 % : 1 %. Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options.



Islam sangat mencela transaksi dirivatif ribawi dan menghalalkan transaksi riel. Hal ini dengan tegas difirmankan Allah dalam Surah Al-Baqarah : 275 : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS. Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi),
Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara–negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.
Robin Hahnel dalam artikelnya Capitalist Globalism In Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2000), mengatakan bahwa globalisasi - khususnya dalam financial market, hanya membuat pemegang asset semakin memperbesar jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa. Dalam kacamata ekonomi Islam, mereka meraup keuntungan tanpa ’iwadh (aktivitas bisnis riil,seperti perdagangan barang dan jasa riil) Mereka hanya memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam pasar uang dengan kegiatan spekulasiuntuk menumpuk kekayaan mereka tan pa kegiatan produksi yang riil. Dapat dikatakan uang tertarik pada segelintir pelaku ekonomi meninggalkan lubang yang menganga pada sebagian besar spot ekonomi.
Efek domino dari krisis ekonomi dan finansial di USA telah merambah ke negara-negara di Eropa dan Asia termasuk Indonesia. Perusahaan-perusahaan multi raksasa banyak jatuh ambruk (collapse), bank-bank internasional dan pemerintahan di berbagai negara di dunia mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis.
Krisis ini menunjukkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang dianut negara adidaya itu dan mayoritas negara-negara di dunia. Sistem ekonomi ini berevolusi menjadi perekonomian yang didominasi sektor moneter dimana fiat money, fractional reserve requirement, dan interest menjadi pilar utamanya. Ketiganya menciptakan transaksi derivatif di sektor finansial, yakni transaksi berbasis portofolio. Inilah yang menciptakan bubble economy.
Dalam menyikapi perekonomian kapitalis ini, para ekonom dunia terbelah menjadi 2 kubu, yakni pihak yang masih optimis dan satu lagi yang pesimis. Nada optimistis ditunjukkan oleh komentar ekonom dan profesor di University of Texas, James Galbraith dan James S. Henry, penulis buku "The Blood Bankers" yang menilai bahwa sistem perekonomian kapitalis akan tetap eksis namun mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menerapkan regulasi di sektor keuangan dan perumahan. Jika tidak maka krisis finansial ini akan menyebabkan resesi yang cukup serius bahkan depresi.
Sementara pihak yang pesimis disampaikan oleh salah seorang penasihat keuangan Barat, bernama Dan Taylor, dimana ia mempunyai keyakinan bahwa sistem keuangan Barat sudah runtuh dan sistem keuangan Islami akan berjaya (Islamic finance and banking will win).

Perbankan Syariah Tetap Exist dan Aman
Saat ini, krisis yang disebabkan oleh faktor kapitalisme modern secara nyata telah membawa perekonomian dan keuangan ke arah kehancuran yang nyata. Harus diakui bahwa akar persoalan krisis ekonomi global adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel. Nilai suatu mata uang akhirnya berfluktuasi secara liar dan tak terkendali. Akibatnya kerugian industri perbankan konvensional diperkirakan hampir mencapai lebih dari 400 milyar dollar akibat krisis di sektor kreditnya. Akan lain soalnya jika sektor finansial tidak melakukan transaksi berlandaskan riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang. Transaksi-transaksi ini jelas-jelas mengfungsikan uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Keuntungan besar pun menjadi target sasarannya, walaupun juga kadang-kadang bisa merugikan hingga milyaran rupiah.
Di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia dengan sistem ekonomi kapitalisnya, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah. Bahkan industri keuangan syariah malah mengalami pertumbuhan sebesar 1 triliun dollar.
Kesuksesan bank syariah ini disebabkan para investor lebih nyaman jika menanamkan investasinya di lembaga-lembaga keuangan syariah mengedepankan keadilan, menjauhi riba serta seluruh investasi dan produknya dilakukan secara etis dan bertanggunggung dari sisi sosial.
Terlebih lagi keberadaan industri ini juga sarat dengan moralitas dan nilai-nilai agama Islam, sehingga perkembangannya akan merupakan refleksi dari upaya implementasi nilai-nilai tersebut ke dalam operasional perbankan syariah. Dengan memahami bahwa industri ini membawa sekaligus dua dimensi nilai, yaitu nilai profesional dalam dunia keuangan dan nilai kepatuhan atas prinsip-prinsip syariah, maka cakupan stakeholder industri ini pun menjadi lebih luas.
Melihat situasi ini, seharusnya perbankan syariah dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis serta mampu tumbuh dengan signifikan. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.
Lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis keuangan yang melanda dunia. Sementara bank-bank konvensional di seluruh dunia bangkrut atau merugi hingga lebih dari 400 milyar dollar akibat krisis di sektor kreditnya, industri perbankan syariah menunjukkan menunjukkan kebalikannya. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap memberikan keuntungan, kenyamanan dan keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana yang mempercayakan uangnya didepositkan di bank-bank syariah.
Di tengah krisis keuangan global, industri keuangan syariah malah mengalami pertumbuhan sebesar 1 triliun dollar dan dipekirakan akan terus berkembang meliputi investor-investor non-Muslim. Para investor yang trauma akibat krisis keuangan bisa lebih nyaman jika menanamkan investasinya di lembaga-lembaga keuangan syariah, yang menerapkan peraturan ketat berdasarkan hukum Islam dalam memberikan pinjaman. Sistem keuangan berbasis syariah mensyaratkan untuk mengambil keuntungan hanya dari investasi-investasi yang dilakukan secara etis dan bertanggunggung dari sisi sosial. Sistem ekonomi syariah, melarang mengambil keuntungan dari sistem riba, seperti sistem bunga yang diterapkan bank-bank konvensional dan melarang mengambil keuntungan dari investasi-investasi haram seperti perjudian, pornografi dan bisnis babi.
”Krisis ini merupakan titik balik bagi sistem pinjaman konservatif yang sudah usang. Kondisi pasar global sekarang ini memberikan kesempatan yang besar bagi lembaga keuangan Islami untuk menunjukkan apa yang bisa dilakukannya-untuk mengisi gap likuiditas yang terjadi,” kata David Testa, Eksekutif Gatehouse Bank yang memulai operasinya sebagai bank Islam kelima di Inggris, bulan April kemarin.
Asian Development Bank (ADB) mempekirakan, asset-asset lembaga keuangan islami secara global mencapai 1 triliun dollar dengan angka pertumbuhan per tahun sebesar 10 sampai 15 persen. Perkiraan ini bisa lebih tinggi, karena perkembangan pesat industri keuangan Islami telah menarik minat perusahaan-perusahaan dari luar Timur Tengah.
Para analis keuangan sudah banyak yang mengakui bahwa industri keuangan Islami menerapkan sistem yang berbeda yang membuat resikonya relatif kecil. Meski ada juga sejumlah analis yang meragukan keamanan sistem keuangan berbasis syariah. Mereka mengatakan, para komentator terlalu bersemangat dalam mempromosikan keunggulan-keunggulan sistem keuangan Islami sebagai produk yang aman.

Langkah Strategis Optimalisasi
Untuk kasus Indonesia, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami high growth. Berdasarkan laporan akhir tahun 2007, perkembangan perbankan syariah di Indonesia terjaga dengan dengan tingkat yang cukup tinggi dengan rata-rata pertumbuhan lima tahun terakhir mencapai dari 60% pertahun. Laju ekspansi volume usaha perbankan syariah menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu dari 27,8% (yoy) ditahun 2006 menjadi 30,1% (per september 2007). Sementara itu total aset perbankan syariah di tahun 2007 hampir mencapai Rp 30 triliun atau sekitar 1,7 persen dari total aset perbankan nasional. Sementara jumlah industri perbankan syariah terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 1053 layanan Syariah di 15 Bank.
Gambaran diatas menunjukkan bahwa potensi perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangatlah besar, namun potensi-potensi tersebut kurang di-ekplorasi dan dikembangkan dengan baik dan maksimal. Apalagi dengan momentum krisis keuangan global yang melanda perbankan konvensional semakin dapat menjadi pemicu perkembangan perbankan syariah yang membanggakan.
Usaha optimalisasi pengembangan perbankan syariah harus terus dilakukan dengan beragam program. Diantaranya yaitu implementasi 6 pilar program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Nasional 2008 yang dicanangkan Bank Indonesia, yaitu Pertama, penguatan kelembagaan perbankan syariah. Kedua, pengembangan produk & peningkatan layanan bank syariah. Ketiga, intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis. Keempat, peningkatan peran pemerintah dan penguatan kerangka hukum bank syariah. Kelima, penguatan SDM bank Syariah. Keenam, Penguatan pengawasan Bank Syariah. Dengan berbagai asumsi dan upaya yang sungguh-sungguh untuk merealisasikannya dalam semangat program akselerasi, maka diharapkan di tahun 2008, pencapaian perbankan syariah sebesar 5% dari total perbankan nasional bisa dicapai.

Hindari Maghrib
Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.
Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah
Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.
Ambillah 100-an buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits), lalu lihat dan analisis-lah definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha ‘iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya ‘iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan dengan konsep mudharabah, syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara’ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT.
Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna’ dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.
Tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba.bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.
Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu’ Fatawa pada abad pertengahan Islm
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang.
Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara,apalagi negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.
Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.
Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997..
Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.
Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain.

Kesadaran ekonom dan negara maju
Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).
Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS: 2 :275-279), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif . Firman Allah, “Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)”.
Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.
Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam..
Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.
Penutup
Akar krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah praktik riba, maysir, dan gharar yang menjadi fenomena kapitalisme baik di pasar uang maupun pasar modal. Ekonomi kapitalisme yang tidak memisahkan sektor moneter dan riil berakibat pada penciptaan bubble economy yang sangat rawan menimbulkan krisis. Sedangkan ekonomi syariah tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riel.
Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi, akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.
Diserukan kepada para pemimpin dunia, para pakar ekonomi dan praktisi ekonomi keuangan dunia, untuk tidak meneruskan kegiatan ekonomi spekulasi, gharar dan riba baik di money market maupun capital market, Jika praktik itu masih terus dijalankan, maka krisis demi krisis pasti akan terjadi secara terus menerus.
Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap ekonomi syariah, karena ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan, stabilitas ekonomi, dan inflasi. Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan makro, pemerintah belum menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan. Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah.
Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba’dhal lazi ‘amiluu la’allahum yarj’iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah. Itulah ekonomi syariah. Allahu Akbar
Dalam pengimplementasian keseluruhan langkah strategis diatas sangatlah dituntut komitmen, kerjasama sinergis, dan keyakinan dari seluruh stakeholder perbankan syariah untuk terus menjadikan bank syariah betul-betul menjadi bank terbaik pilihan masyarakat di tengah-tengah persaingan perbankan yang semakin kompetitif dan krisis ekonomi global sehingga betul-betul dapat menjadi rahmatan lil-alamin dan dapat menjadi pilar utama kegiatan ekonomi nasional. Amien

Nasrun minallah wa fath qarib

[+/-] Selengkapnya...